Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. SEMA ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman atas norma yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang menentukan Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.








