logo2025

Hits: 2160

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

  • Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  • Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  • Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  • Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  • Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  • Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kwandang

Alamat : Jl. Bypass, Desa Botungobungo, Kec. Kwandang, Kabupaten, Gorontalo Utara

Gorontalo 96252

Telp. 0811 4322 993 
Situs resmi : https://pa-kwandang.go.id/

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Kwandang @2021