Pengumuman Penerapan Akta Cerai secara Elektronik
Pengadilan Agama Kwandang kini menerapkan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) mulai 1 Juli 2025. Pemberlakuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, sebagai langkah menuju transformasi digital dalam layanan peradilan agama yang terintegrasi.
Dengan adanya EAC, akta cerai tidak lagi berupa dokumen fisik, melainkan diterbitkan secara digital dan tetap sah secara hukum. Dokumen elektronik ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan bisa diakses daring oleh pihak yang bersangkutan. Dokumen yang diunduh dapat dicetak dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta fisik, berkat tanda tangan elektronik dan kode QR untuk verifikasi keaslian.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan datangi Meja Informasi Pengadilan Agama Kwandang atau hubungi petugas melalui kontak resmi.
Dengan adanya EAC, layanan menjadi lebih efisien, mudah diakses, transparan, dan ramah lingkungan bagi masyarakat.