logo

Hits: 4156

REGULASI DAN ATURAN

Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Kwandang :

Nomor

Peraturan dan Kebijakan Peengadilan Agama Kwandang

1

Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Kwandang diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat   maupun jam pulang.

2

Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.

3

Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.

4

Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kwandang.

5

Setiap hari Jum’at minggu ke dua diadakan Senam Pagi bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

6

Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kwandang

Alamat : Jl. Bypass, Desa Botungobungo, Kec. Kwandang, Kabupaten, Gorontalo Utara

Gorontalo 96252

Telp. (0442) 3110225
Situs resmi : https://pa-kwandang.go.id/

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Kwandang @2021