TOPNews PA Kwandang
PA Kwandang Sukses Terapkan Mediasi, Akhiri Sengketa Gugat Waris dengan Damai
Kwandang – (18/09/2025), Proses Mediasi perkara Gugat Waris Nomor 251/Pdt.G/2025/PA.Kwd yang dipimpin langsung oleh Mediator Hakim, Nur Afni Katili dari Pengadilan Agama Kwandang di ruang mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Para pihak yang sebelumnya bersengketa terhadap beberapa objek sengketa akhirnya memilih jalan damai sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Proses mediasi berjalan dengan suasana kondusif dan penuh haru dengan adanya itikad baik dari para pihak. Melalui proses mediasi, para pihak sepakat mengakhiri sengketa dengan jalan damai yang dituangkan dalam Akta Perdamaian yang mengikat secara hukum.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Dengan adanya perdamaian, perkara tidak perlu lagi dilanjutkan ke tahap persidangan, sehingga menghemat waktu, biaya, dan energi bagi semua pihak.