TOPNews PA Kwandang
Verifikasi Isbat Nikah Terpadu PA Kwandang Di Desa Leyao

Tomilito – Senin (25/11/2024), Pengadilan Agama Kwandang kembali menurunkan Tim verifikasi isbat nikah ke wilayah Kecamatan Tomilito. Verifikasi kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Leyao, Kecamatan Tomilito dengan menurunkan Tim verifikasi meliputi Panitera Pengganti Nur Yatni Yahya dan PPNPN Arlan H. Awal.
Dalam proses verifikasi ini secara detail dan teliti dieriksa oleh tim verifikasi agar nantinya tidak ada tindakan penyelundupan hukum bagi keabsahan sebuah pernikahan. warga yang telah menikah secara sirri namun belum memiliki buku nikah agar segera memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, agar pernikahan tersebut sah secara agama dan diakui oleh negara. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang nantinya. Diharapkan dengan adanya sidang isbat nikah ini kiranya dapat mengurangi tingginya tingkat pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Gorontalo Utara.








