TOPNews PA Kwandang
Verifikasi Isbat Nikah Terpadu PA Kwandang Di Desa Bubode

Tomilito – Jumat (22/11/2024), Pengadilan Agama Kwandang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan melaksanakan kegiatan verifikasi isbat nikah terpadu. Bertempat di Kantor Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Kwandang, Suhaeni Panigoro, yang didampingi oleh tim profesional dari pengadilan. Tim tersebut meliputi Panitera Pengganti, Dian Fitriati Bahua; Pranata Komputer, Prima Kurniawan; Petugas Posbakum, Sri Hasri Paputungan; dan PPNPN, Moh. Idan Dotulong. Dengan dukungan penuh dari pemerintah Desa Bubode, proses verifikasi berjalan lancar dan tertib.
Masyarakat Desa Bubode tampak antusias mengikuti setiap tahapan administrasi yang telah ditentukan. Pemerintah desa berperan aktif dalam mendampingi peserta, memberikan panduan serta memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Kegiatan ini tidak hanya membantu warga mendapatkan dokumen resmi pernikahan, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum di tingkat masyarakat.
Pelaksanaan isbat nikah terpadu merupakan bagian dari sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Desa. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah terpencil, mengingat sulitnya akses ke kantor pengadilan bagi sebagian warga. Dengan pendekatan proaktif seperti ini, Pengadilan Agama Kwandang terus menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat Gorontalo Utara.








